Bukan Termasuk Subyek Pajak

Bukan Termasuk Subyek Pajak

Yang termasuk golongan bukan Subjek Pajak adalah badan perwakilan negara asing, pejabat perwakilan diplomatik yang bukan warga negara Indonesia, Organisasi Internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1). Badan perwakilan negara asing
2). Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
Bukan warga Negara Indonesia
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
3). Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
  • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota

4). Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :

  • Bukan warga negara Indonesia Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Related Posts

Bukan Termasuk Subyek Pajak
4/ 5
Oleh