ASURANSI DWIGUNA
a).Pengertian
Asuransi jiwa dwiguna ( endowment ) ini biasanya
mempunyai masa perlindungan asuransi yang relatif pendek, biasanya 10 tahun
sampai 25 tahun. Atau kalau tertanggunya masih muda maka masa asuransinya bisa
mencapai 45 tahun; misalnya usia masuknya 20 tahun dan masa asuransinya
berakhir pada usia 65 tahun. Biasanya masa asuransi untuk produk jenis
endowment ini tidak melewati usia 70 tahun.
Secara umum produk asuransi jiwa dwiguna ini
mempunyai manfaat:
1. Manfaat
meninggal: jika tertanggung meninggal dalam masa asuransi maka ahli
warisnya akan menerima santunan sebesar Uang Pertanggungan.
2. Manfaat
hidup: jika tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi maka
pemegang polisnya akan menerima sejumlah Uang Pertanggungan.
Ciri khas Asuransi Jiwa Dwiguna adalah proteksi yang
memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode
tertentu dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih
hidup pada masa akhir pertanggungan. Karena memberikan dua manfaat inilah,
asuransi ini disebut dwiguna. Produk ini berguna bagi calon pemegang polis yang
ingin tertanggung terlindung dari dampak keuangan karena kematian dini.
Asuransi ini bebas pajak untuk penarikan dana
sebagian atau penutupan polis di atas 3 tahun, sesuai ketentuan UU PPh no. 7
tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU PPh no. 36 tahun 2008 pasal 4
ayat 3(e) mengenai yang dikecualikan dari objek pajak adalah: pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997yang
mengatakan bahwa:“Apabila terdapat pembayaran akibat penutupan asuransi yang
mengandung unsur tabungan (investasi) dan apabila pembayaran manfaat dilakukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka selisih lebih antara
manfaat tabungan dan premi yang telah dibayar, diperlakukan sama dengan
penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito yang dikenai PPh Final”.
Dalam kenyataan di pasaran produk asuransi jiwa
dwiguna ( endowment ) ini mempunyai banyak variasi, misalnya yang dikemas
sebagai asuransi pendidikan, asuransi pensiun, dan sebagainya. Jadi banyak
anggota masyarakat yang ikut program asuransi endowment ini untuk menyiapkan
dana pendidikan anak atau untuk mempersiapkan dana pensiun.
ASURANSI DWIGUNA
4/
5
Oleh
Admin