Bukti audit dalam Standar Profesional Akuntan Publik 2015

Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh Auditor sebagai dasar yang layak untuk menyatakan Pendapatnya.
Untuk memperoleh bukti, Auditor biasanya melakukan Observasi, Konfirmasi atau melakukan Inspeksi atau, dengan Wawancara untuk memperoleh Bukti Fisik dengan melakukan vouching dan tracing terhadap Catatan akuntansi manajemen dalam penyajian laporan keuangan Perusahaan. Namun seorang auditor harus memahami prinsip-prinsip dalam pemeriksaan sebagai berikut:


Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi profesi berkewajiban untuk menetapkan standar audit. Dengan perkembangan yang terjadi dalam era Globalisasi, IAPI telah memutuskan untuk mengadopsi International Auditing Standards (ISA) yang diterbitkan International Auditing And Assurance Standards Boards (IAASB) dan dengan demikian tidak memberlakukan lagi standar audit yang selama ini berlaku. Ikatan Akuntan Publik Indonesia menerjemahkan International Auditing Standards (ISA) kedalam bahasa indonesia dan diberi judul Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan menetapkan pemberlakukan Standar Profesional Akuntan Publik di indonesia (Jusup, 2014).
Bagi anda mahasiswa Akuntansi yang sedang mecari Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) 2015 terbaru, berikut ini adalah Standar audit tentang prinsip umum dan tanggung jawab seoarang auditor. Sudah dijelaskan diatas mengenai arti standart. Untuk lebih jelasnya silahkan baca SPAP terbaru, yang saya kutip dari Buku karangan Al.Haryono Jusup (terbitan 2014, penerbit : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) oleh Theodorus.M dan Tuanakotta (terbitan 2015, penerbit : Salemba Empat). sebagai berikut:

Bukti Audit dalam Standar Akuntan (SA.500 s/d SA.580)

SA 500 : Bukti Audit
Auditor harus merancang dan melaksanakan prosedur audit yang teapat sesuai dengan kondisi untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat (SA 500.6)
Bukti audit yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan (SA 500).

SA 501 : Bukti Audit – Pertimbangan Spesifik atas Unsur Pilihan
Menetapkan tujuan auditor ialah untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat menegenai (SA 501.3):
  • Adanya (existence) dan kondisi persediaan;
  • Lengkapnya (completeness) informasi mengenai litigasi dan tuntutan hukum terhadap entitas;
  • Penyajian dan pengungkapan informasi segmen sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

SA 505 : Konfirmasi Eksternal
Tujuan auditor dalam menggunakan prosedur konfirmasi eksternal, ialah merancang dan melaksanakan prosedur untuk memperoleh bukti audit yang relevan dan andal (SA 505.7).
Jika auditor menyimpulkan bahwa jawaban konfirmasi tidak andal/tidak dapat dipercaya, auditor wajib mengevaluasi implikasinya terhadap penilaian resiko yang dilakukan auditor mengenai salah saji yang material, termasuk risiko adanya kecurangan (fraud), dan terhadap sifat, waktu dan luasnya prosedur audit lainnya (SA 505.11).
Auditor wajib mengevaluasi apakah hasil dari prosedur konfrimasi eksternal memberikan bukti audit yang relevan dan andal, atau apakah bukti audit tambahan diperlukan (SA 505.16).

SA 510 : Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal
Penugasan audit pertama bukan hal baru untuk praktisi di indonesia. Standart Audit 510 menegaskan kewajiban-kewajiban auditor dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Petunjuk pelaksaan yang diberikan adalah (SA 510):
  • Membaca laporan keuangan terakhir dan laporan auditor terdahulu;
  • Melihat apakah saldo penutupan dari periode yang lalu telah dipindahkan ke periode ini dengan benar, dan mencerminkan penggunaan kebijakan akuntansi yang tepat;
  • Meriview kertas kerja auditor terdahulu;
  • Melaksanakan prosedur audit dalam periode ini untuk memperoleh bukti tentang saldo pembukuan. Ini penting jika laporan keuangan yang lalu tidak diaudit.

SA 520 : Prosedur Analitis
Prosedur analitis didefinisikan sebagai Pengevaluasian terhadap informasi keuangan yang dilakukan melalui analisis hubungan antara data keuangan dan data non keuangan. Prosedur analitis juga mencakup investigasi sebagaimana yang diperlukan atas fluktuasi atau hubungan teridentifikasi yang tidak konsisten dengan informasi relevan lain, atau yang berbeda dari nilai yang diharapkan dalam jumlah yang signifikan (SA 520.4).

SA 530 : Sampling Audit
Sampling audit sebagai penerapan prosedur audit terhadap kurang dari 100% unsur dalam suatu populasi audit yang relevan sedemikian rupa sehingga semua unit sampling memiliki peluang yang sama untuk dipilih dalam memberikan basis memadai bagi auditor untuk menarik kesimpulan tentang populasi secara keseluruhan (SA 530.5)

SA 540 : Audit atas Estimasi Akuntansi, Termasuk Estimasi Akuntansi Nilai Wajar, dan Pengungkapan yang Bersangkutan
Makna yang digunakan dalam standar audit sehubungan dengan estimasi akuntansi memberikan istilah-istilah berikut (SA 540.7):
1. Estimasi Akuntansi  (Accounting estimate)
Nilai yang mendekati suatu nilai uang, yang digunakan jika tidak ada pengukuran yang tepat. Istilah estimasi ini digunakan untuk jumlah (uang) yang diukur dengan nilai wajar (fair value) dimana ada ketidakpastian dalam estimasi (estimation uncertainty), maupun jumlah-jumlah lain yang memerlukan estimasi. Dalam hal International Auditing Standards (ISA) hanya membahas estimasi akuntansi (accounting estimates) dengan pengukuran nilai wajar, istilah “fair value accounting estimates” (“estimasi akuntansi nilai wajar”) yang digunakan.
2. Auditor’s point estimate atau auditor’s range
Jumlah atau rentang jumlah, yang diambil dari bukti audit untuk digunakan dalam mengevaluasi management’s point estimate.
3. Estimation uncertainly
Kerentanan estimasi akuntansi dan pengungkapan (disclousures) yang melekat dalam pengukuran (pada setiap estimasi).
4. Management bias
Tidak netralnya manajemen dalam membuat atau menyiapkan informasi.
5. Management’s point estimate
Jumlah yang dipilih manajemen untuk pengakuan (terhadap) atau disclosures (mengenai) estimasi akuntansi.
6. Outcome of an accounting estimate
Jumlah/nilai uang sebenarnya dari penyelesaian transaksi, peristiwa, atau kondisi yang mendasari estimasi akuntansi.

SA 550 : Pihak Berelasi
Prosedur audit berkenaan dengan pihak-pihak terkait, hubungan diantara pihak-pihak terkait, dan transaksi dengan pihak-pihak terkait. Istilah “pihak-pihak terkait” merupakan terjemahan dari related parties. Istilah lain yang sering digunakan ialah “hubungan istimewa” atau “pihak-pihak dengan hubungan istimewa”.
Dalam mendefinisikan istilah ini International Auditing Standards mengembalikannya kepada kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Namun, jika kerangka pelaporan keuangan yang berlaku tidak mengaturnya (menyebutnya secara sambil lalu, dan sangat minim) maka ISA memaknakan pihak berelasi (related-party) sebagai (SA 550.10):
  • Seseorang atau suatu entitas yang mengendalikan atau sangat berpengaruh, secara langsung atau tidak langsung melalui satu atau lebih perantara, terhadap entitas pelapor.
  • Suatu entitas yang dikendalikan atau dipengaruhi secara langsung atau tidak langsung melalui satu atau lebih perantara, oleh entitas pelapor; atau
  • Entitas lain yang bersama entitas pelapor berada dibawah pengendalian bersama melalui:
  1. Pemilikan dibawah kendali bersama;
  2. Pemilik terdiri atas keluarga dan kerabat; atau
  3. Anggota manajemen kunci bersama.

SA 560 : Peristiwa Kemudian
Auditor wajib melaksanakan prosedur audit untuk mencakup periode antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal laporan auditor (atau tanggal yang sedekat mungkin dengan tanggal laporan auditor). Auditor wajib memperhitungkan penilaian risiko dalam menentukan sifat dan luasnya prosedur audit, seperti (SA 560.7):
  • Memahami prosedur yang dibuat manajemen untuk memastikan bahwa peristiwa kemudian telah diidentifikasi;
  • Tanyakan kepada manjemen dan TCGW (Those Charge With Goverment) apakah peristiwa kemudian yang ada atau terjadi, berdampak terhadap laporan keuangan;
  • Membaca risalah rapat (pemilik/pemegang saham, manajemen dan TCGW), sesudah tanggal laporan keuangan dan tanyakan hal-hal yang dibahas dalam rapat yang belum ada risalah rapatnya;
  • Membaca laporan keuangan interim sesudah tanggal laporan keuangan, jika ada.

Auditor tidak berkewajiban melaksanakan prosedur audit apapun atas laporan keuangan sesudah tanggal laporan auditor. Namun, jika sesudah tanggal laporan auditor tetapi sebelum tanggal diterbitkannya laporan keuangan, auditor mengetahui adanya fakta yang jika diketahui pada tanggal laporan auditor, mungkin akan membuat auditor mengubah laporannya. Dalam hal ini auditor wajib (SA 560.10):
  • Mendiskusikan hal tersebut dengan manajemen dan TCGW;
  • Menentukan apakah laporan keuangan harus diubah, dan jika demikian;
  • Menanyakan bagaimana manajemen akan menangani hal ini dalam laporan keuangan.


SA 570 : Kelangsungan Usaha
Ketika melaksanakan prosedur penilaian risiko sesuai (SA 315), auditor wajib mempertimbangkan apakah ada peristiwa atau kondisi yang mungkin menimbulkan keraguan mengenai kemampuan entitas untuk melanjutkan usahanya sebagai usaha yang berkesinambungan. Dalam melakukan hal itu, auditor harus menentukan apakah manajemen sudah melaksanakan penilaian pendahuluan tentang kemampuan entitas untuk melanjutkan usahanya sebagai usaha yang berkesinambungan (SA 570.10).

SA 580 : Representasi Tertulis
Represntasi tertulis harus dalam bentuk surat representasi yang dialamatkan kepada auditor. Jika ketentuan perundang-undangan mewajibkan manajemen membuat representasi tertulis kepada publik (written publik statement) tentang tanggung jawabnya, dan auditor memastikan bahwa pernyataan tersebut memberikan sebagian atau seluruh representasi  yang diharuskan (SA 580.15).
Salah satu tanggung jawab manajemen ketika ia menandatangani surat perikatan (engagement letter) ialah menkonfirmasi ekspektasi auditor untuk menerima penegasan tertulis (written konfirmation) mengenai representasi yang dibuatnya sehubungan dengan perikatan audit.


Jika setelah 4 halaman membaca semua ulasan Standar Audit Berbasis ISA, namun anda merasa belum cukup mengerti, berikut ada sebuah buku Standar Audit Berbasis ISA dengan harga spesial yang bisa anda miliki. mengapa harus ada standar dan kenapa harus International Standart on Auditing / ISA yang berlaku di indonesia?

Audit Berbasis ISA (Internantional Standards on Auditing)
Harga Normal Rp161.900 + diskon 10% = Hanya Rp145.710 (Stock Terbatas)
Demikian yang bisa kami sajikan untuk anda. Ulasan materi Audit terbaru dapat anda cek dengan klik (Materi Pengauditan lainnya) dalam website ini. Jangan lupa Subcribe E-mail anda dibawah halam website untuk terus mengikuti materi terbaru. tetap sabar menanti ya..

Artikel pilihan Penulis:

  1. Mengenal Akuntansi dan Share pengalaman magang di Kantor AkuntanPublik
  2. Fungsi Internal Audit dalam Sistem Pengendalian Manajemen
  3. Soal Accounting: Buatlah jurnal umum, buku besar dan 4 Laporan keuangan 
  4. Share pengalaman Magang di Kantor Akuntan Publik

Related Posts

Bukti audit dalam Standar Profesional Akuntan Publik 2015
4/ 5
Oleh