Bukti audit
adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang
disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh Auditor sebagai dasar yang layak
untuk menyatakan Pendapatnya.
Untuk
memperoleh bukti, Auditor biasanya melakukan Observasi, Konfirmasi atau
melakukan Inspeksi atau, dengan Wawancara untuk memperoleh Bukti Fisik dengan
melakukan vouching dan tracing terhadap Catatan
akuntansi manajemen dalam penyajian laporan keuangan Perusahaan. Namun seorang
auditor harus memahami prinsip-prinsip dalam pemeriksaan sebagai berikut:
Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi profesi berkewajiban untuk menetapkan standar audit. Dengan perkembangan yang terjadi dalam era Globalisasi, IAPI telah memutuskan untuk mengadopsi International Auditing Standards (ISA) yang diterbitkan International Auditing And Assurance Standards Boards (IAASB) dan dengan demikian tidak memberlakukan lagi standar audit yang selama ini berlaku. Ikatan Akuntan Publik Indonesia menerjemahkan International Auditing Standards (ISA) kedalam bahasa indonesia dan diberi judul Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan menetapkan pemberlakukan Standar Profesional Akuntan Publik di indonesia (Jusup, 2014).
Bagi anda mahasiswa Akuntansi yang sedang mecari Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) 2015 terbaru, berikut ini adalah Standar audit tentang prinsip umum dan tanggung jawab seoarang auditor. Sudah dijelaskan diatas mengenai arti standart. Untuk lebih jelasnya silahkan baca SPAP terbaru, yang saya kutip dari Buku karangan Al.Haryono Jusup (terbitan 2014, penerbit : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) oleh Theodorus.M dan Tuanakotta (terbitan 2015, penerbit : Salemba Empat). sebagai berikut:
Bukti Audit dalam Standar Akuntan (SA.500 s/d SA.580)
SA 500 : Bukti Audit
Auditor harus merancang dan
melaksanakan prosedur audit yang teapat sesuai dengan kondisi untuk memperoleh
bukti audit yang cukup dan tepat (SA 500.6)
Bukti audit yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
auditan (SA 500).
SA 501 : Bukti Audit – Pertimbangan Spesifik atas Unsur Pilihan
Menetapkan tujuan auditor ialah
untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat menegenai (SA 501.3):
- Adanya (existence) dan kondisi persediaan;
- Lengkapnya (completeness) informasi mengenai litigasi dan tuntutan hukum terhadap entitas;
- Penyajian dan pengungkapan informasi segmen sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
SA 505 : Konfirmasi Eksternal
Tujuan auditor dalam menggunakan
prosedur konfirmasi eksternal, ialah merancang dan melaksanakan prosedur untuk
memperoleh bukti audit yang relevan dan andal (SA 505.7).
Jika auditor menyimpulkan bahwa
jawaban konfirmasi tidak andal/tidak dapat dipercaya, auditor wajib
mengevaluasi implikasinya terhadap penilaian resiko yang dilakukan auditor
mengenai salah saji yang material, termasuk risiko adanya kecurangan (fraud),
dan terhadap sifat, waktu dan luasnya prosedur audit lainnya (SA 505.11).
Auditor wajib mengevaluasi apakah
hasil dari prosedur konfrimasi eksternal memberikan bukti audit yang relevan
dan andal, atau apakah bukti audit tambahan diperlukan (SA 505.16).
SA 510 : Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal
Penugasan audit pertama bukan hal
baru untuk praktisi di indonesia. Standart Audit 510 menegaskan
kewajiban-kewajiban auditor dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Petunjuk
pelaksaan yang diberikan adalah (SA 510):
- Membaca laporan keuangan terakhir dan laporan auditor terdahulu;
- Melihat apakah saldo penutupan dari periode yang lalu telah dipindahkan ke periode ini dengan benar, dan mencerminkan penggunaan kebijakan akuntansi yang tepat;
- Meriview kertas kerja auditor terdahulu;
- Melaksanakan prosedur audit dalam periode ini untuk memperoleh bukti tentang saldo pembukuan. Ini penting jika laporan keuangan yang lalu tidak diaudit.
SA 520 : Prosedur Analitis
Prosedur analitis didefinisikan
sebagai Pengevaluasian terhadap informasi keuangan yang dilakukan melalui
analisis hubungan antara data keuangan dan data non keuangan. Prosedur analitis
juga mencakup investigasi sebagaimana yang diperlukan atas fluktuasi atau
hubungan teridentifikasi yang tidak konsisten dengan informasi relevan lain,
atau yang berbeda dari nilai yang diharapkan dalam jumlah yang signifikan (SA
520.4).
SA 530 : Sampling Audit
Sampling audit sebagai penerapan
prosedur audit terhadap kurang dari 100% unsur dalam suatu populasi audit yang
relevan sedemikian rupa sehingga semua unit sampling memiliki peluang yang sama
untuk dipilih dalam memberikan basis memadai bagi auditor untuk menarik
kesimpulan tentang populasi secara keseluruhan (SA 530.5)
SA 540 : Audit atas Estimasi Akuntansi, Termasuk Estimasi Akuntansi
Nilai Wajar, dan Pengungkapan yang Bersangkutan
Makna yang digunakan dalam
standar audit sehubungan dengan estimasi akuntansi memberikan istilah-istilah
berikut (SA 540.7):
1. Estimasi Akuntansi (Accounting estimate)
Nilai yang mendekati suatu nilai
uang, yang digunakan jika tidak ada pengukuran yang tepat. Istilah estimasi ini
digunakan untuk jumlah (uang) yang diukur dengan nilai wajar (fair value) dimana
ada ketidakpastian dalam estimasi (estimation uncertainty), maupun
jumlah-jumlah lain yang memerlukan estimasi. Dalam hal International
Auditing Standards (ISA) hanya membahas estimasi akuntansi (accounting
estimates) dengan pengukuran nilai wajar, istilah “fair value accounting
estimates” (“estimasi akuntansi nilai wajar”) yang digunakan.
2. Auditor’s point estimate atau auditor’s
range
Jumlah atau rentang jumlah, yang
diambil dari bukti audit untuk digunakan dalam mengevaluasi management’s
point estimate.
3. Estimation uncertainly
Kerentanan estimasi akuntansi dan
pengungkapan (disclousures) yang melekat dalam pengukuran (pada setiap
estimasi).
4. Management bias
Tidak netralnya manajemen dalam
membuat atau menyiapkan informasi.
5. Management’s point estimate
Jumlah yang dipilih manajemen
untuk pengakuan (terhadap) atau disclosures (mengenai) estimasi
akuntansi.
6. Outcome of an accounting
estimate
Jumlah/nilai uang sebenarnya dari
penyelesaian transaksi, peristiwa, atau kondisi yang mendasari estimasi
akuntansi.
SA 550 : Pihak Berelasi
Prosedur audit berkenaan dengan
pihak-pihak terkait, hubungan diantara pihak-pihak terkait, dan transaksi
dengan pihak-pihak terkait. Istilah “pihak-pihak terkait” merupakan terjemahan
dari related parties. Istilah lain yang sering digunakan ialah “hubungan
istimewa” atau “pihak-pihak dengan hubungan istimewa”.
Dalam mendefinisikan istilah
ini International Auditing Standards mengembalikannya kepada kerangka
pelaporan keuangan yang berlaku. Namun, jika kerangka pelaporan keuangan yang
berlaku tidak mengaturnya (menyebutnya secara sambil lalu, dan sangat minim)
maka ISA memaknakan pihak berelasi (related-party) sebagai (SA
550.10):
- Seseorang atau suatu entitas yang mengendalikan atau sangat berpengaruh, secara langsung atau tidak langsung melalui satu atau lebih perantara, terhadap entitas pelapor.
- Suatu entitas yang dikendalikan atau dipengaruhi secara langsung atau tidak langsung melalui satu atau lebih perantara, oleh entitas pelapor; atau
- Entitas lain yang bersama entitas pelapor berada dibawah pengendalian bersama melalui:
- Pemilikan dibawah kendali bersama;
- Pemilik terdiri atas keluarga dan kerabat; atau
- Anggota manajemen kunci bersama.
SA 560 : Peristiwa Kemudian
Auditor wajib melaksanakan
prosedur audit untuk mencakup periode antara tanggal laporan keuangan sampai
tanggal laporan auditor (atau tanggal yang sedekat mungkin dengan tanggal
laporan auditor). Auditor wajib memperhitungkan penilaian risiko dalam
menentukan sifat dan luasnya prosedur audit, seperti (SA 560.7):
- Memahami prosedur yang dibuat manajemen untuk memastikan bahwa peristiwa kemudian telah diidentifikasi;
- Tanyakan kepada manjemen dan TCGW (Those Charge With Goverment) apakah peristiwa kemudian yang ada atau terjadi, berdampak terhadap laporan keuangan;
- Membaca risalah rapat (pemilik/pemegang saham, manajemen dan TCGW), sesudah tanggal laporan keuangan dan tanyakan hal-hal yang dibahas dalam rapat yang belum ada risalah rapatnya;
- Membaca laporan keuangan interim sesudah tanggal laporan keuangan, jika ada.
Auditor tidak berkewajiban
melaksanakan prosedur audit apapun atas laporan keuangan sesudah tanggal
laporan auditor. Namun, jika sesudah tanggal laporan auditor tetapi sebelum
tanggal diterbitkannya laporan keuangan, auditor mengetahui adanya fakta yang
jika diketahui pada tanggal laporan auditor, mungkin akan membuat auditor
mengubah laporannya. Dalam hal ini auditor wajib (SA 560.10):
- Mendiskusikan hal tersebut dengan manajemen dan TCGW;
- Menentukan apakah laporan keuangan harus diubah, dan jika demikian;
- Menanyakan bagaimana manajemen akan menangani hal ini dalam laporan keuangan.
SA 570 : Kelangsungan Usaha
Ketika melaksanakan prosedur
penilaian risiko sesuai (SA 315), auditor wajib mempertimbangkan apakah ada
peristiwa atau kondisi yang mungkin menimbulkan keraguan mengenai kemampuan
entitas untuk melanjutkan usahanya sebagai usaha yang berkesinambungan. Dalam
melakukan hal itu, auditor harus menentukan apakah manajemen sudah melaksanakan
penilaian pendahuluan tentang kemampuan entitas untuk melanjutkan usahanya
sebagai usaha yang berkesinambungan (SA 570.10).
SA 580 : Representasi Tertulis
Represntasi tertulis harus dalam
bentuk surat representasi yang dialamatkan kepada auditor. Jika ketentuan
perundang-undangan mewajibkan manajemen membuat representasi tertulis kepada
publik (written publik statement) tentang tanggung jawabnya, dan
auditor memastikan bahwa pernyataan tersebut memberikan sebagian atau seluruh
representasi yang diharuskan (SA 580.15).
Salah satu tanggung jawab
manajemen ketika ia menandatangani surat perikatan (engagement letter) ialah
menkonfirmasi ekspektasi auditor untuk menerima penegasan tertulis (written
konfirmation) mengenai representasi yang dibuatnya sehubungan dengan
perikatan audit.
Standar Audit basis ISA 2015 kami rangkum dalam 4 halaman, sebagai berikut:
- Tugas dan tanggung jawab Auditor Eksternal (SA.200 s/d SA.265)
- Pengendalian mutu dan respon terhadap Resiko Audit (SA.300s/d SA.265)
- Bukti audit dalam pemeriksaan Entitas (SA.500 s/d SA.580)
- Standar penggunaan pekerjaan lain (SA.600 s/d SA.620)
Jika setelah 4 halaman membaca semua ulasan Standar Audit Berbasis ISA, namun anda merasa belum cukup mengerti, berikut ada sebuah buku Standar Audit Berbasis ISA dengan harga spesial yang bisa anda miliki. mengapa harus ada standar dan kenapa harus International Standart on Auditing / ISA yang berlaku di indonesia?
Harga Normal |
Demikian yang bisa kami sajikan untuk anda. Ulasan materi Audit terbaru dapat anda cek dengan klik (Materi Pengauditan lainnya) dalam website ini. Jangan lupa Subcribe E-mail anda dibawah halam website untuk terus mengikuti materi terbaru. tetap sabar menanti ya..
Artikel pilihan Penulis:
Bukti audit dalam Standar Profesional Akuntan Publik 2015
4/
5
Oleh
Admin