SKCK, Rumus Sidik Jari, Biaya dan Syarat Perpanjang SKCK bagi Pemula

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Surat Keterangan yg diterbitkan Kepolisian Repulik Indonesia melalui POLRES (Kepolisian Resort) di Propinsi / Kabupaten tempat Anda tinggal atau POLSEK (Kepolsian Sektor) di kecamatan tempat Anda tinggal. 


Syarat pembuatan SKCK  berdasarkan pengalaman Penulis tidaklah sulit. Penulis sendiri sudah membuat SKCK sebanyak 2 kali ditahun 2012 sebagai syarat Masuk perguruan tinggi dan 2019 sebagai syarat untuk melamar pekerjaan. Pembuatan SKCK tidaklah lebih dari 1 hari, Jika semua persyaratan yg diminta sudah dipenuhi. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas mengenai cara pembuatan SKCK, Rumus Sidik Jari, Biaya dan Syarat Perpanjang SKCK yg masa berlaku SKCK telah berakhir lebih dari 1 (satu) tahun bagi Pemula. Syarat Pembuatan SKCK pertama bagi Pemula, datang ke POLRES dikabupaten tempat tinggal anda.

Rumus Sidik Jari & Dokumen yg diperlukan

  • Fotocopy e-KTP 1 lembar
  • Mengisi form data diri
  • Merekam Sidik Jari di blangko yang telah disediakan
  • Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, background merah
  • Membayar biaya Rekam sidik jari sekitar Rp10.000 rupiah



Syarat Pembuatan SKCK & Dokumen yg diperlukan

  • Rumus Sidik Jari dari POLRES
  • Surat pengantar dari Kepala desa/Lurah
  • Fotocopy e- KTP 1 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
  • Fotocopy Akte kelahiran 1 lembar
  • Pas Foto 4x6 sebanyak 6 lembar background Merah
  • Mengisi Kuisioner yg diberikan kepolisian
  • Membayar biaya Penerbitan SKCK Rp30.000 rupiah

Fungsi dan tujuan SKCK untuk menerangkan bahwa Anda tidak mempunyai Catatan Kriminal atau sedang terlibat masalah Hukum yang terdapat dalam Data Kepolisian  dinegara republik Indonesia. Penerbitan SKCK diperlukan sebagai 1 syarat Administrasi yang wajib Anda sertakan, yg umumnya sebagai keperluan:
  • Pendaftaran kuliah  di Universitas / Kampus
  • Pendaftaran kuliah ke luar negeri
  • Pendaftaran menjadi TKI atau TKW Indonesia
  • Mengikuti tes Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Melamar pekerjaan diperusahaan Swasta / BUMN Pemerintah
  • Pencalonan diri sebagai pejabat daerah sebagai DPR, DPRD, atau
  • Pencalonan diri sebagai kepala desa dan lain-lain
Masa berlaku SKCK hanya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan SKCK untuk Anda. Banyak anggapan bahwa dalam mengurus SKCK itu sulit / susah. Ternyata mengurus pembuatan SKCK prosesnya cepat dan mudah selama Anda mengikuti Persyaratan dan Dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK dikantor Polisi.

Jika masa berlaku SKCK telah habis Bagaimana?

Umumnya SKCK hanya diperlukan 1 kali saja sebagai syarat administrasi. Namun ada beberapa orang yg diminta untuk menyerahkan kembali SKCK sebagai persyaratan dimana ia bekerja. Hal pertama yg harus Anda pahami, Kartu Rumus Sidik Jari berlaku seumur hidup, Jangan sampai hilang. Hal kedua yg ingin kami bagikan kepada pembaca yg sudah Penulis alami sekitar 3 hari yang lalu dalam memperpanjang SKCK memerlukan syarat berikut, dengan Catatan: masa berlaku SKCK telah berakhir 6 bulan (Maksimal 1 tahun) dari tanggal penerbitan SKCK.


Syarat Perpanjang SKCK & Dokumen yg diperlukan

  • Rumus Sidik Jari dari POLRES
  • Fotocopy SKCK 1 lembar yg telah di Legalisir
  • Fotocopy e- KTP 1 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
  • Fotocopy Akte kelahiran 1 lembar
  • Pas Foto 4x6 sebanyak 3 lembar background Merah
  • Mengisi Kuisioner yg diberikan kepolisian
  • Membayar biaya Penerbitan SKCK Rp30.000 rupiah

Jika masa berlaku SKCK telah habis lebih dari 1 tahun Bagaimana?

Bila masa berlaku SKCK telah berakhir lebih dari 1 tahun, maka Anda harus memulai prosesnya dari awal saat pembuatan pertama kali, tanpa membuat Rumus sidik jari kembali. Dan bisa melalui POLSEK (Kepolisian Sektor) di Kecamatan tempat anda tinggal, namun ini tidak mutlak/wajib. Karena ada beberapa INSTANSI yg meminta SKCK harus diperpanjang melalui POLRES (Kepolisian Resor) di Kabupaten atau Propinsi tempat anda tinggal, jika memang diperlukan.


Syarat Perpanjang SKCK lebih dari 1 tahun & Dokumen yang diperlukan

  • Rumus Sidik Jari dari POLRES
  • Surat pengantar dari Kepala desa/Lurah
  • Fotocopy e- KTP 1 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
  • Fotocopy Akte kelahiran 1 lembar
  • Pas Foto terbaru 4x6 sebanyak 3 lembar background Merah
  • Mengisi Kuisioner yg diberikan kepolisian
  • Membayar biaya Penerbitan SKCK Rp30.000 rupiah
Untuk Pas Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar background merah, Wajib menggunakan pas foto terbaru. Karena semakin bertambahnya usia ada perubahan dalam bentuk wajah Anda. Hal ini bukan sebagai syarat formalitas saja, melainkan agar wajah anda mudah dikenali bagian Administrasi tempat anda menyerahkan SKCK asli  yg telah diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia.

Jika ada yg belum jelas, silahkan tinggalkan komentar..

Artikel pilihan penulis:

  1. Cara daftar Google Adsense untuk Channel Youtube dan Website
  2. Cara Kirim Uang di Alfamart dengan True - MONEY tanpa rekening Bank
  3. 7 Alasan kenapa belanja online di sukai di indonesia
  4. Cek saldo Rekening di ATM Bersama - tarif transaksinya bikin kaget!
  5. Ini dia 2 Aplikasi cari jodoh terdekat selain Facebook

Demikian yang bisa kami sajikan untuk anda. Untuk ulasan materi update artikel lainnya anda bisa cek [ Klik Artikel lain ] dalam website ini. Jangan lupa Subcribe E-mail anda dibawah halaman website untuk terus mengikuti materi terbaru. tetap sabar menanti ya..

Related Posts

SKCK, Rumus Sidik Jari, Biaya dan Syarat Perpanjang SKCK bagi Pemula
4/ 5
Oleh