Contoh Jurnal Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 serta Ppn Keluaran atas Jasa Kontruksi

Apakah anda sedang mencari materi tentang cara menjurnal Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 serta Ppn Keluaran atas Jasa Kontruksi? Sebelum memasuki materi  Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 serta Ppn Keluaran atas Jasa Kontruksi ada baiknya kami akan mengajak anda merivew / mengingat kembali pajak yg ada di Indonesia berdasarkan undang-undang pajak yg berlaku di Indonesia. Perusahaan asing atau perusahaan lokal (BUMN & SWASTA) bertaraf nasional atau internasional harus mematuhi segala aturan pajak atas penghasilan dari undang-undang pajak yg berlaku di Indonesia.
Sanksi apa kiranya jika perusahaan tidak taat pajak? Sanksi tegas yg diberikan yaitu pembekuan izin usaha atau Lisensi hukum untuk beropersional di Indonesia akan dicabut! Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak penghasilan Orang Pribadi (WP), Pengusaha Kena Pajak atau yg biasa disebut Wajib Pajak Badan, pajak di Indonesia terdiri dari Pajak penghasilan 15, Pajak penghasilan 21, Pajak penghasilan 22, Pajak penghasilan 23, Pajak penghasilan 24, Pajak penghasilan 25, Pajak penghasilan 26, pajak penghasilan 29, pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 (Final / Tidak bisa dikreditkan dalam tahun pajak) dan pajak pertambahan nilai atau PPN dengan tarif 10% atas DPP (dasar pengenaan pajak).

Pengertian Pph 23 = Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Dilansir dari pajak.go.id Objek Pajak dan Tarif atas Pph Pasal 23 terdiri dari:
  • Dividen 15%
  • Bunga 15%
  • Royalti 15%
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi 15%
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan 2%
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain sebesar 2% selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

Pengertian Jasa Kontruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah jasa atas keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
Jasa Kontruksi dibagi kedalam 3 Pekerjaan menurut Undang-undang pajak
  1. Jasa Perencanaan Kontruksi
  2. Jasa Pelaksanaan Kontruksi, dan
  3. Jasa Pengawasan Kontruksi

Mengacu pada PP No.5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi 5 (dalam 2 bagian) berdasarkan pengenaan Pph pasal 4 ayat 2 (Bersifat final) atas jasa kontruksi, yakni:
A. Penyedia jasa yang Memiliki klasifikasi usaha
  • Pelaksanaan konstruksi, dengan kualifikasi usaha kecil tarif 2%
  • Pelaksanaan konstruksi, dengan kualifikasi usaha besar dan menengah tarif 3%
  • Perencanaan dan pengawasan, dengan klasifikasi usaha kecil, menengah dan besar tarif 4%

B. Penyedia jasa yang Tidak Memiliki klasifikasi usaha
  • Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang Tidak memiliki klasifikasi usaha, dikenai tarif 4%
  • Perencanaan dan pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki klasifikasi usaha, dikenai tarif 6%

Perbedaan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final)
Dilansir dari Klikpajak.id Jasa konstruksi tidak hanya terdapat dalam PPh pasal 4 Ayat 2 namun juga dalam pasal yang berbeda yaitu PPh Pasal 23. Kesamaan itu yang mungkin menimbulkan pertanyaan akan penetapan pajak untuk suatu usaha jasa konstruksi meskipun keduanya sama-sama mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku.
Selain PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final sementara PPh Pasal 23 bersifat tidak final, dalam untaian kata Pasal 4 Ayat 2 juga disebutkan ‘usaha jasa konstruksi’ sementara dalam Pasal 23 ayat 1 hanya menyebutkan kata ‘jasa konstruksi’ tanpa ada kata ‘usaha’ seperti Pasal 4 ayat 2 atas pajak penghasilan.

Pemecahan Pph 23 dan Pasal 4 Ayat 2 (Final)
Penulis sendiri awalnya bingung memisahkan antara Perbedaan Jasa Konstruksi PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final) yg sama-sama dikenakan atas jasa kontruksi. Secara lebih jelas dapat penulis simpulkan menjadi 2 hal berikut, 
  • jika Badan; atau perorangan; yg memakai jasa perusahaan kontruksi akan dikenai Pph23 tarif 2% bersifat final, dan
  • Badan / Entitas yg memakai Usaha atas jasa kontruksi akan dikenai Pph pasal 4 ayat 2 (Final).
Apakah sampai sini anda masih bingung? Baik, akan lebih mudah dipahami jika kita menggunakan soal latihan atas jasa kontruksi.

Contoh Jurnal Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 serta PPN Keluaran atas Jasa Kontruksi

Pt. Intidaya Kontruksi Beton adalah penyedia jasa kontruksi yg berdiri sejak 1998 mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi Sedang gred 4 dan sudah ber-NPWP Badan.
Pt. Intidaya Kontruksi Beton memberikan jasa Kontruksi pembangunan Hotel 10 Lantai pada PT Bambang vila sentosa. Kontruksi pembangunan mulai dikerjakan pada tgl 1 November 2019. Nilai kontrak atas pembangunan Hotel 10 lantai Sebesar Rp50.000.000.000,- (Exc. PPN) dan perkiraan selesai pada 1 agustus 2020 / selama 9 bulan;
Pembayaran dilakukan 2 kali saat pengerjaan telah selesai 25% dan saat pengerjaan telah selesai 100% di sepakati kedua belah pihak dalam lembar perjanjian kerjasama atas pembangunan Hotel 10 lantai.


Bagaimana perlakuan Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 atas jasa kontruksi pembangunan Hotel 10 lantai yg diberikan Pt. Intidaya Kontruksi Beton ?

Jawaban Pph Pasl 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 atas Jasa Kontruksi

Diketahui,
Pemberi Jasa         : PT. Intidaya Kontruksi Beton
Klasifikasi Usaha  : Kontruksi Menengah
Nilai kontrak jasa  : Rp50.000.000.000,- (Milyar rupiah)
Waktu pengerjaan  : 9 Bulan
Pemakai Jasa         : PT. Bambang vila sentosa

A. Jurnal Akuntansi PT. Intidaya Kontruksi Beton (Penyedia Jasa Kontruksi)

Jurnal Pph pasal 23 atas Jasa Kontruksi

*Keterangan:
Piutang Usaha (pendapatan jasa - Pph pasal 23) / Pembayaran kredit.
Pph pasal 23 (Jasa Kontruksi dengan tarif 2%)
Pendapatan jasa (Rp50.0000.000.000,- dari nilai kontrak)

Jurnal Pph pasal 4 ayat 2 [saat Pekerjaan selesai 25%]

Pada saat pekerjaan selesai 25% sesuai isi perjanjian kontrak, maka perusahaan akan mencatatnya 
*Keterangan:
Kas (pendapatan jasa + PPN – Pph pasal 4 ayat 2)
Pph pasal 4 ayat 2 (Klasifikasi jasa kontruksi menengah, tarif 3%)
Pendapatan jasa (Rp50.0000.000.000 x 25% total pengerjaan)
PPN Keluaran (tarif 10%).


Jurnal Pph pasal 4 ayat 2 [saat Pekerjaan selesai 75%]
Pada saat pekerjaan selesai 75% sesuai isi perjanjian kontrak, maka perusahaan akan mencatatnya 
*Keterangan:
Kas (pendapatan jasa + PPN – Pph pasal 4 ayat 2)
Pph pasal 4 ayat 2 (Klasifikasi jasa kontruksi menengah, tarif 3%)
Pendapatan jasa (Rp50.0000.000.000 x 75% total pengerjaan)
PPN Keluaran (tarif 10%)


Perbedaan Setor antara Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2

  • Pph pasal 23 dapat dikreditkan/diangsur/dicicil Rp1.000.000.000 : 12 bulan = Rp83.333.333 perbulan, Jadi setelah kontrak sepakat  kedua belah pihak, perusahaan sudah bisa mencicil setiap bulan sebesar Rp83.333.333,- dan saat akhir tahun pajak akan diakumulasi. Apakah kurang bayar? Atau lebih bayar? Jika kurang bayar dapat dilunasi dengan Pph pasal 29.
  • Pph pasal 4 ayat 2 (Final), yang artinya harus disetorkan seluruhnya
  1. Jadi saat pekerjaan selesai 25% perusahaan wajib setor Rp412.500.000,- bulan berikutnya
  2. dan pada saat pekerjaan selesai 75% perusahaan wajib setor Rp1.237.500.000,- bulan berikutnya yg tidak bisa dikreditkan atau dicicil seperti PPH 23

    PERHATIKAN:
    Ketika mencatat pada saat kontrak sepakat, kita mencatatnya sebagai Piutang Jasa atas pendapatan yg akan diterima dikemudian hari yg dikenakan Pph pasal 23, namun ketika perusahaan selesai mengerjakan proyek pembangunan Hotel 10 lantai, dicatat sebagai pendapatan atas "Usaha Jasa" yg dikenakan Pph pasal 4 ayat 2 beserta dengan PPN keluaran atas jasa yg diberikan.

    NOTE:
    Jika kedua belah pihak Sepakat untuk membayar 100% tanpa mencicil 2 kali saat pekerjaan selesai 25% dan pada saat pekerjaan selesai 75% dikemudian hari, maka jurnalnya akan seperti dibawah ini. Hal ini penulis sajikan supaya Pembaca tidak merasa bingung atau susah memahami konsep pembayaran pajak atas Pelaksanaan jasa kontruksi yg dikenai Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 beserta dengan PPN yg dikutip PT. Intidaya Kontruksi Beton.

    Jurnal Pendapatan atas Jasa kontruksi [Selesai 100%]

    Tentunya pada saat pekerjaan telah selesai kita mencatatnya sebagai Kas. dan berikut ini catatan atas pph 23 dan pph pasal 4 ayat 2 jasa pelaksanaan kontruksi dan disertai PPN keluaran.

    Jurnal saat setor ke Kas Negara melalui KPP / Kantor Pelayanan Pajak Negara

    Sampai disini, transaksi Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 (Final) atas jasa pelaksanaan kontruksi telah selesai. Dan perusahaan PT. Intidaya Kontruksi Beton harus menyetorkan pajak ke negara dengan Surat setoran pajak (SSP) paling lama tanggal 15 September 2020 atas Pph pasal 4 ayat 2 dan wajib melaporkannya paling lama tanggal 20 Oktober 2020 agar tidak dikenai sanksi keterlambatan pajak. berikut ini jika Pajak Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 dibayar secara keseluruhan! akan tetapi pembayaran pajak atas kegiatan jasa haruslah memakai Undang-undang pajak yg berlaku umum di Negara republik Indonesia. berikut jurnalnya,

    Untuk rincian pembayaran pajak melalui SSP dapat anda simak dibawah ini, Sesuai tanggal transaksi yg terjadi pada soal diatas!

    Jurnal Setor Pph 23 ke Kas Negara [Kontrak Sepakat]

    Agar lebih mudah, mari kita lihat pembayaran pajak Pph23 atas Kontrak sepakat kedua belah pihak yg terjadi pada 1 November 2019 saat Kontruksi akan mulai dikerjakan. dan catatan saat closing book per 30 November 2019, sebagai berikut:
    CATATAN:
    Perhitungan: Rp1,000,000,000 : 12 bulan = Rp83,333,333,-
    *Hutang Pph 23 bulan Des 2019
    Rp1,000,000,000 - Rp83,333,333 = Rp916,666,667

    Jurnal Setor Pph pasal 4 ayat 2 [Selesai 25%]

    Saat pembayaran/setor Pph Pph23 dan Pph Pasal 4 ayat 2 atas pengerjaan kontruksi yg selesai 25% dari Hotel 10 lantai yg dikerjakan, kita "Asumsikan/Perkiraan" pengerjaan 25% selesai pada tanggal 23 maret 2020 untuk mempermudah pencatatan sebagai berikut,
    CATATAN:
    1 Des 2019 - 31 Mar 2020 >>  Rp83,333,333 x 4 Bulan = Rp333,333,332
    *Hutang Pph 23 bulan April 2020
    Rp916,666,667 - Rp333,333,332 = Rp583,333,335

    Jurnal Setor Pph pasal 4 ayat 2 [Selesai 75%]

    Saat pembayaran/setor Pph Pph23 dan Pph Pasal 4 ayat 2 atas pengerjaan kontruksi yg selesai 75% dari pembangunan Hotel 10 lantai. kita "Asumsikan / Perkiraan" pengerjaan 75% selesai pada tanggal 12 Agustus 2020 untuk mempermudah pencatatan sebagai berikut,
    CATATAN:
    1 Apr 2020 - 1 Agst 2020 >>  Rp83,333,333 x 5 Bulan = Rp416,666,665
    *Hutang Pph 23 bulan September 2020
    Rp583,333,335 -Rp416,666,665 = Rp166,666,667

    Sebenarnya dari transaksi Pajak diatas, masih ada 1 transaksi perpajakan yg belum selesai, yaitu pajak PPN atau Pajak pertambahan nilai atas jasa Pelaksanaan Kontruksi. Untuk penyelesaiannya PT. Intidaya Kontruksi Beton harus merekap seluruh PPN masukan dan PPN keluaran dalam tahun pajak (1 periode).
    Jika PPN Masukan lebih besar maka perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. Jika PPN keluaran lebih besar, Perusahaan wajib menyetorkan ke Negara. yang mana PPN keluaran adalah Pajak yg dipungut penyedia jasa kontruksi atas jasa yg diberikan pada pemakainya.


    Demikian yang bisa kami sajikan untuk anda. ulasan materi pajak terbaru bisa anda cek (klik Pajak lainnya) dalam website ini. Jangan lupa Subcribe E-mail anda dibawah halaman website untuk terus mengikuti materi terbaru. tetap sabar menanti ya..

    Related Posts

    Contoh Jurnal Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 serta Ppn Keluaran atas Jasa Kontruksi
    4/ 5
    Oleh